Dewan Curigai Tanah Negara Diperjualbelikan
Pemerintah Kota Subulussalam didesak segera menghentikan dugaan
jual beli tanah negara kepada cukong asal Sumatera Utara. Desakan
tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRK Subulussalam, Netap Ginting,
Senin (20/2) kemarin menyikapi adanya dugaan praktik jual beli tanah
oleh cukong dari luar Subulussalam.
Netap mengaku mendapat informasi terkait dugaan jual beli tanah
Negara di Kecamatan Longkib dan Runding oleh cukong yang berasal dari
Sumatera Utara seperti Dairi, Tanah Karo, Langkat, Binjai dan Medan.
Para cukong tersebut menurut Netap menguasai lahan negara dengan modus
operandinya menjadikan masyarakat sebagai tameng. Caranya, kata Netap,
masyarakat ramai-ramai membuka lahan kosong antara dua hingga empat
hektar. Kemudian, dikeluarkan Surat Pernyataan Penguasaan Pisik Tanah
(SPPT) sehingga dianggap legal. Selanjutnya, lahan yang telah diimas
tumbang, kata Netap diganti rugi oleh cukong dan melengkapi dengan surat
ganti rugi lahan. Ganti rugi lahan yang diterima oleh masyarakat ini
menurut Netap tidak lah besar yakni sekitar Rp 2 juta per hektar.
Tidak hanya itu, permainan, menurut Netap berlanjut dalam proses
pembuatan surat kepemilikan lahan terkait. Sebab, sesuai aturan apabila
seseorang menguasai lahan perkebunan di atas 25 hektar maka harus
melengkapi dokumen seperti Izin Lokasi (IL) Izin Usaha Perkebunan (IUP)
dan Hak Guna Usaha (HGU) dan lain-lain. Karenanya, untuk menghindari hal
tersebut, para cukong memecah-mecah surat terkait masing-masing sepuluh
hektar per orang.
“Jadi lahan yang luasnya 100-200 hektar itu dalam surat pemiliknya
dibuat beberapa orang (dipecah-red), satu orang misalnya sepuluh atau 15
hektar padahal masih dalam kelaurganya bisa saja istri anak atau
keluarga lain. Ini dilakukan untuk menghindari pajak dan perizinan
lain,” terang Netap.
Lebih jauh Netap yang juga Sekretaris Fraksi Keadilan Bersama
mengatakan bahwa praktik jual beli tanah Negara kepada pihak luar
tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam praktik ini
diperkirakan ada sekitar 2000-an hektar tanah Kota Subulussalam yang
dikuasai oleh cukong asal Sumatera Utara. Persoalan ini lanjut Netap
seharusnya menjadi perhatian serius dari pemerintah setempat. Pasalnya,
pembukaan lahan yang bermodus masyarakat itu menggunakan alat berat
excavator (beko).
“Karena setelah lahan itu diganti rugi dari masyarakat langsung
dibuat parit pembatas dengan menggunakan alat berat,” kata Netap.
Jual beli lahan negara tersebut, menurut Netap tidak hanya terhadap
hutan-hutan kosong tetapi ada lahan transmigrasi di sana yang juga
lewong dijual kepada para cukong tanah. Karenanya, lagi-lagi Netap
mendesak tindakan Pemerintah Kota Subulussalam menghentikan praktik
penjualan tanah negara. Jika tidak, Netap kuatir lima atau sepuluh tahun
ke depan, masyarakat Subulussalam tidak lagi memiliki tanah untuk
digarap sehingga menjadi penonton alias buruh di negeri sendiri.
Masyarakat sendiri menurut Netap rela menjual tanah dengan ganti rugi
yang tidak begitu besar lantaran himpitan ekonomi.
Terakhir, Netap mengakui mengendus kasus jual beli tanah negara
kepada cukong tersebut terorganisir. Karena itu perlu sebuah tim khusus
yang kuat untuk membongkar mafia tanah tersebut. Yang menjadi garda
terdepan, kata Netap, sejatinya adalah pihak pemerintah. Dari pihak DPRK
Subulussalam melalui komisi B yang membidangi perkebunan, kehutanan dan
perekonomian masyarakat akan mengusulkan pansus untuk mengungkap mafia
tanah.
Artikel keren lainnya:
Belum ada tanggapan untuk "Mahasiswa Subulussalam"
Post a Comment